Bpjs Ketenagakerjaan Pelabuhan Ratu. BPJS Ketenagakerjaan Welcome to BPJAMSOSTEK Website Get Information about Ease of Service and Participation Here Keep Enthusiastic During the Pandemic With Wage Subsidy Assistance (BSU) Find out information and criteria for prospective recipients of the 2021 Wage Subsidy Assistance (BSU) See More Maximum Scholarship.
SejarahHak Dan KewajibanPeraturan Tentang BPJS KetenagakerjaanPerlindungan Oleh JamsostekFilosofi JamsostekLayanan ElektronikLihat PulaPranala LuarProgram perlindungan tenaga kerja telah dimulai sejak lama dimana lembaga pertama yang terbentuk adalah YDJS (Yayasan Dana Jaminan Sosial) yang terbentuk sesuai dengan PMP No 48/1952 dan PMP No 8/1952 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh Jamsostek(Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah suatu lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah yang melindungi pekerja agar kebutuhan minimal mereka serta keluarga dapat terpenuhi Jamsostek berdiri pada tahun 1995 kemudian pada tahun 2014 PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan baik menyangkut landasan hukum bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan pada tahun 1977diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK) yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK Terbit pula PP Sebagai program publik Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undangundang No3 tahun 1992mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT) Dengan berlakunya UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 Program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JK) Sementara Program Jaminan Kesehatan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 20 Pengaturan program kepesertaan jaminan sosial adalah UndangUndang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan SosialPengaturan tentang pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalam Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risikorisiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada 1 Peristiwa kecelakaan 2 Sakit 3 Hamil 4 Bersalin 5 Cacat 6 Hari tua 7 Meninggal dunia Halhal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Jamsostek dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi Kemandirian berarti tidak bergantung pada orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain Pembayaran Iuran (EPS) Diarsipkan 20160615 di Wayback MachineCek Saldo JHT Diarsipkan 20160325 di Wayback MachineKlaim Online Diarsipkan 20150316 di Wayback MachinePortal Layanan Elektronik Diarsipkan 20150203 di Wayback Machine BPJS 1 Januari 2014 Diarsipkan 20140101 di Wayback Machine.
[HOAKS] Jasa Pengurusan Klaim JHT Mengatasnamakan BPJS
Formulir 6 BPJS Ketenagakerjaan Manfaat Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan Download Formulir 6B BPJS Ketenagakerjaan Formulir yang dipergunakan untuk pernyataan konfirmasi manfaat JKP Download Formulir 6a BPJS Ketenagakerjaan Formulir 6a BPJS Ketenagakerjaan dipergunakan untuk Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja Download Formulir 6c.
BPJS Ketenagakerjaan
Layanan InformasiKepesertaan dan Cek Saldo JHTBPJAMSOSTEK Lupa Kata Sandi Buat Akun Baru Layanan bagi peserta untuk mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan Tersedia juga informasi Profil peserta dan simulasi Saldo JHT Silakan hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan 175 jika membutuhkan bantuan.
BPJS Ketenagakerjaan KCP Sukabumi Pelabuhan Ratu LAPOR!
BPJS Ketenagakerjaan KCP Sukabumi Pelabuhan Ratu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sitampan On Twitter Edukasi Pasar Rakyat Bersama Sitampan Dan Bpjs Ketenagakerjaan Di Pasar Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Bpjstk Aggregator Bpu Bpjs Https T Co P5s2jyarcl
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Wikipedia bahasa Indonesia
Services BPJS Ketenagakerjaan BPJSTKU Personal
BPJS Kesehatan Cabang Pelabuhan Ratu Sukabumi
Beredar aplikasi dan akun media sosial yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan Akun dan aplikasi tersebut menawarkan jasa berupa pengurusan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan proses yang cepat Menanggapi hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Twitter resminya @BPJSTKinfo menegaskan hal itu adalah tindak penipuan.