Dajk Pailit. DAJK Pailit Pemegang Saham Berpotensi Gigit Jari Jakarta PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Hal itu lantaran pengadilan mengabulkan pengajuan pembatalan perjanjian damai oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) selaku kreditur Menanggapi hal itu PT Bursa Efek Indonesia langsung.
Apabila DAJK ingin kembali mencatatkan sahamnya di BEI (pencatatan kembali/relisting) maka proses pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat 5 bulan sejak dilakukannya delisting oleh BEI Sebelumnya pada 23 November 2017 DAJK dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah tuntutan dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) selaku kreditur dikabulkan Author Tito Bosnia.
DAJK Terancam Pailit Legal Era Indonesia
DAJK Dinyatakan Pailit Oleh PN Jakpus PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari ini Rabu (22/11/2017) Perjanjian perdamaian DAJK dibatalkan majelis hakim dan DAJK dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Proses Kepailitan DAJK, Maju Ke Kasasi
Belitan utang DAJK sendiri mencapai lebih dari Rp1 triliun Pada rapat kreditur kemarin Direktur Utama PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk Dimas Andri mengatakan kasasi diajukan dalam rentang delapan hari semenjak putusan pailit diketok “Sudah ada lawyer yang mengurus proses kasasi” katanya dalam rapat kreditur Senin (4/12/2017) Andri diangkat menjadi dirut DAJK setelah homologasi perdamaian.
Satu nafas terakhir sebelum DAJK dinyatakan pailit
Dinyatakan Pailit DAJK Siapkan Perlawanan Lewat Kasasi Utang itu akan dibayarkan debitur kepada kreditur melalui beberapa skema mulai dari mencicil hingga konversi saham Formula pembayaran tertuang dalam proposal perdamaian yang disahkan pada 27 Januari 2017.
Gulung Tikar Kelilit Utang Saham Dwi Kemasindo Didepak Dari Bursa Neraca Co Id
DAJK Pailit, Pemegang Saham Berpotensi Gigit Jari
DAJK Dinyatakan Pailit Oleh PN Jakpus Kabar24 Bisnis.com
Pailit, Emiten Kemasan Kertas Ini Delisting Dari Bursa
Komunitas Bukalapak Pailit: DAJK
JAKARTA PT Bank Standrad Chatered Indonesia (SCB) bersikap tidak memberikan pinjaman kembali kepada PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk ( DAJK ) atas dana klaim asuransi pabrik III yang terbakar tahun laluHal itu disampiakan kuasa hukum DAJK Alamo D Laiman dalam rapat kreditur Rabu (14/12) Ia bilang berdasarkan pembicaraan yang dilakukan secara intens bank yang berbasis di London ini tidak.