Lapas Narkotika Cirebon. VOX TIMOR Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Polda Kalteng meringkus dua orang pria yang diduga kuat terkait dalam tindak pidana pengedaran narkotika di wilayahnya Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya SH saat ditemui pada ruang kerjanya di Markas Komando Polresta Palangka Raya Jalan Tjilik.

Momen Kemerdekaan 425 Napi Lapas Narkotika Gintung Dapat Remisi Radarcirebon Com lapas narkotika cirebon
Momen Kemerdekaan 425 Napi Lapas Narkotika Gintung Dapat Remisi Radarcirebon Com from Radar Cirebon

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Fauzul mengatakan dalam kejadian tersebur petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabusabu dan 15 butir obat terlarang diduga Dumolid Kedua jenis narkotika itu diselipkan ke dalam makanan ringan (snack) jenis kue kering dan olahan makanan jenis keong (tutut) Baca Juga 425 Gram Ganja Ditemukan.

Sejumlah Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas

58 napi asal Lapas Cilegon dan Lapas Serang Banten yang tiba di Dermaga Sodong Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap Jawa Tengah Rabu (26/1/2022) langsung diarahkan ke bus Transpas Nusakambangan yang akan membawa mereka ke Lapas Karanganyar ANTARA 58 Narapidana Narkotika dan Pembunuhan Asal Banten Dipindah ke Nusakambangan.

Tak Pernah Jera, Ibu RT Kembali Ditangkap Polisi karena

“Tersangka sudah sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kediamannya Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut” katanya Senin (10/01/2022) Tersangka kata dia akan disangkakan dengan undangudang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara “Pasal yang disangkakan yaitu pasal.

Momen Kemerdekaan 425 Napi Lapas Narkotika Gintung Dapat Remisi Radarcirebon Com

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Dua Pria dan

58 Narapidana Narkotika dan Pembunuhan Asal Banten

Keong Isi Narkotika Hampir Masuk ke Lapas Kelas JPNN

Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono Sambudji menjelaskan narapidana yang dipindahkan terjerat kasus narkotika Empat orang di antaranya dijatuhi pidana di atas 15 tahun penjara dan satu orang pidana mati Baca Juga PSSI Tegaskan Posisi Shin Taeyong Aman dan Berpotensi Diperpanjang Kontrak.